Tangerang, faktasiber.com – Jasa Raharja Tangerang melakukan giat sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) dan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dengan memasang spanduk yang berisi informasi pemutihan di beberapa titik keramaian di wilayah Tangerang Selatan antara lain Lampu Merah German Center, Lampu Merah Plaza BSD, Alam Sutera dan Jembatan Stasiun Rawa Buntu.
Pemasangan spanduk bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama masa pemutihan denda sampai dengan akhir Desember 2024.
‘’Kami harap dengan adanya himbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor di samsat terdekat serta memahami manfaat dari pembayaran pajak kendaraan tersebut’ ujar Satya.
Di lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menegaskan Jasa Raharja Tangerang mendukung Peraturan Gubernur Provinsi Banten No. 18 Tahun 2024 tentang Penghapusan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun Tahun Lalu di Provinsi Banten dan berkeinginan untuk memberikan informasi kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat luas dan memanfaatkan momen pembebasan denda ini.” Ayo masyarakat segera bayar pajak kendaraan di samsat terdekat atau melalui aplikasi “ himbau Panji.