Tangerang, faktasiber.com – Suasana duka yang masih menyelimuti keluarga korban khususnya Bapak Akhmad Zaeni selaku orang tua korban yang anaknya mengalami laka lantas di wilayah Pamulang.
Fitriani, selaku petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, bergerak cepat mendatangi kediaman rumah duka yang berada di Kawasan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan. Kedatangan Fitriani yang disambut baik oleh pihak keluarga tersebut dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja. “Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban”, ujar Fitriani.
Di lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tutup Panji.