Tangerang, faktasiber.com – Jasa Raharja Serpong bersama UPTD Samsat Serpong dan Unit Keselamatan Lantas Polres Metro Tangerang Selatan mengadakan operasi razia di sekitar Jalan Letnan Sutopo Lengkong Wetan Kec. Serpong tepatnya di depan Rumah Sakit Columbia Asia pada hari Selasa 22 Oktober 2024 mulai jam 9 pagi hingga selesai.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menunjukkan komitmen dalam mendukung Peraturan Gubernur Provinsi Banten No. 18 Tahun 2024 tentang Program Penghapusan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun Tahun Lalu di Provinsi Banten sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas dan mengurangi tunggakan dalam pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor ) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ).
Dalam Razia gabungan ini semua kendaraan yang melintas di jalan tersebut diperiksa kelengkapan surat-surat dan masa laku STNK, kemudian pengendara yang terjaring diarahkan segera untuk membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya di Mobil Samling (Samsat Keliling) yang sudah disediakan di lokasi razia. “Kami akan terus mengingatkan kepada para pengendara kendaraan bermotor tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan segera membayar pajak mumpung ada program pemutihan“ ujar Satya.
Di lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menegaskan “Masyarakat perlu memahami bahwa dalam komponen PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ) yang dibayarkan oleh masyarakat terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Semoga dengan terus dilakukannya razia gabungan ini akan menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan yang sedang berjalan di samsat sampai dengan akhir tahun ini“ tutup Panji.
(22/10/2024)