Ciledug, faktasiber.com – Jasa Raharja Tangerang bersama Bapenda UPTD Ciledug melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pada Selasa, 22 Oktober 2024. Sosialisasi ini dilakukan di tempat-tempat pelayanan publik, seperti Plaza Borobudur Ciledug dan Ruko CBD.
Program ini telah berjalan sejak awal Oktober dan akan berlangsung hingga akhir Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Banten No. 18 Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pemutihan denda serta mengedukasi masyarakat mengenai manfaat SWDKLLJ sebagai komponen penting dalam PKB.
Dalam kesempatan tersebut, Petugas Jasa Raharja, Johan, Shanty, dan Niskar bersama Bapenda UPTD Ciledug, H. Idham Khalid dan Hj. Neni Setiani membagikan flyer yang berisi informasi mengenai program ini. “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 50.000.000 untuk meninggal dunia, biaya perawatan maksimal Rp 20.000.000, serta santunan untuk korban cacat tetap yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah” ujar Johan.
“Sosialisasi ini dilakukan di tempat keramaian dengan harapan masyarakat bisa langsung berinteraksi dan memanfaatkan momen pembebasan denda ini untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat,” sambungnya.
Ditempat yang berbeda, Kepala Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha, menjelaskan, “Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pembayaran PKB dan SWDKLLJ adalah tanggung jawab yang penting. Dengan adanya program ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pembayaran dan memperoleh manfaat dari santunan yang diberikan.”