Serang, faktasiber.com – Rangga Figur Rachman Petugas PT Jasa Raharja Banten melakukan pengecekan tingkat pelunasan SWDKLLJ terkait kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas bersama Unit Laka Lantas Polresta Serang, pada (Selasa, 24 September 2024).
Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan membayar SWDKLLJ, masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja untuk biaya pengobatan, cacat tetap, hingga meninggal dunia. Oleh karena itu, sebelum terjadi musibah, pemilik kendaraan dihimbau untuk selalu memastikan PKB dan SWDKLLJ telah lunas.
Dalam penjelasannya, Rangga menyampaikan bahwa sebagai prasyarat pemberian santunan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan, baik yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia, pihak kepolisian dan Jasa Raharja akan melakukan verifikasi terhadap pembayaran PKB dan SWDKLLJ dari kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran SWDKLLJ oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai UU No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan korban luka-luka maksimal sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) sesuai dengan biaya perawatan di Rumah Sakit.
Jasa Raharja bersama Kepolisian senantiasa meningkatkan kerja sama dalam upaya memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan.