Tangerang, faktasiber.com – Rabu 18 September 2024, Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Shera Mutia & Rama Budhiarto melakukan giat uji petik di Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Tujuan kegiatan ini salah satunya adalah mensosialisasikan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan juga mensosialisasikan PKB, SWDKLLJ dan IWKBU tentang jaminan asuransi Jasa Raharja.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan Uji Petik yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja, diharapkan dapat mengedukasi dan memudahkan proses pembayaran IWKBU, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam proses pembayaran” Ujar Shera.
Ditempat yang berbeda, Panji Artha selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang menerangkan bahwa untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan mendapatkan informasi kendaraan umum yang apabila sudah tidak beroperasi agar dapat dibantu proses tindak lanjutnya di Samsat.
“Adapun tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah memberikan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum maupun kecelakaan lalu lintas jalan. Selain itu juga menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa saya pastikan bahwa semua petugas Jasa Raharja giat menghimbau para pemilik ataupun pengurus kendaraan alat angkutan umum untuk selalu tertib berlalu lintas, selalu hati-hati dalam berkendara, dan membayar PKB, SWDKLLJ, serta IWKBU tepat waktu,” Tutup Panji.