Serang, faktasiber.com – Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Wildan Maulidan korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Sultan Agung Tirtayasa – Tanara, Tepatnya Kampung Tirtayasa Desa Rebon Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, Bante, Jumat (06/09/2024). Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande, Nurochman mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten tiba di kediaman Ahli Waris korban kecelakaan guna menyampaikan berbela sungkawa serta jemput bola sekaligus mendata kelengkapan berkas untuk penyerahan santunan meninggal dunia yang akan diserahkan kepada ahli waris.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande diterima langsung oleh ahli waris korban yaitu ibu kandung korban yang berada Kampung Sidayu, Kabupaten Serang. “Kami petugas Jasa Raharja Banten bertugas untuk memastikan keabshan ahli warisnya sehingga santunan diberikan kepada ahliwaris yang tepat dan sah” tambah Nurochman, Senin (09/09/2024). Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.