Serang, faktasiber.com – Telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas antara kendaraan bermotor roda dua VS kendaraan minibus yang mengakibatkan korban kendaraan bermotor meninggal dunia. Informasi tersebut didapatkan dari mitra terkait Polresta Serang dan RSUD Banten, pada (Senin, 9 September).

Tidak ada keterlambatan, Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Risa Puspita melakukan jemput bola melakukan survey kepastian Ahli waris korban dan langsung mengunjungi rumah Ahli Waris korban untuk memastikan keabsahan Ahli waris. Korban sempat mendapatakan perawatan selama di RSUD Banten sebelum meninggal dunia.
Risa Puspita mewakili Perusahaan PT Jasa Raharja turut berbela sungkawa serta menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Dana tersebut dihimpun dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang terlampir di Notice Pajak kendaraan saat (PKB) saat melunasi PKB di Kantor Samsat.

Santunan akan kami serahkan melalui rekening transfer untuk orang tua korban sebagai Ahli Waris yang Sah. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.” Tutur Risa.
Risa juga menyampaikan PT Jasa Raharja terus berupaya dapat meningkatkan brand awareness Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial satu – satunya di Indonesia yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja juga bersama mitra terkait Kepolisian dan Rumah Sakit terus bersinergi baik dalam penanangan korban kecelakaan lalu lintas.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *