Tangerang, faktasiber.com – PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang mendukung dan ikut serta pelaksanaan Operasi Gabungan yang diikuti oleh Bapenda, Kepolisian dan Jasa Raharja dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan, yang dilaksanakan pada Selasa, 03 September 2024. Dalam kegiatan tersebut ada beberapa kendaraan terjaring karena menunggak pajak yang kemudian diberikan surat teguran.
Setiap kendaraan yang melintas, baik roda dua maupun roda empat diberhentikan untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya, dan bagi kendaraan yang belum bayar pajaknya diharuskan untuk langsung membayarnya ke kantor yang telah disediakan atau bisa di tempat saat razia dilakukan.
“Kegiatan razia gabungan di wilayah Kelapa Dua ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan pendapatan PKB yang berguna untuk Peningkatan Pembangunanan dan Pelayanan Publik Serta SWDKLLJ Untuk Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Peningkatan UMKM serta Pencegahan Kecelakaan dan juga perbaikan Lingkungan, sehingga masyarakat bisa memahami dan mengerti pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan membayar SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) ” ujar Rasyid Rahman Ridho.
Kegiatan ini diarahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha dengan tujuan untuk upaya peningkatan kepatuhan Masyarakat terhadap pajak kendaraan. “Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh Masyarakat Bersama dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan dengan prinsip gotong-royong, seluruh Masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas.” tutup Panji Artha.