Serang, faktasiber com – Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, (Rabu, 21 Agustus 2024).
Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman melakukan Survey Keabsahan Ahli Waris Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi, di Kp. Malang nengah Ds. Pancaleksana Kec. Curug Kota Serang. Survey keabsahan ahli waris dilakukan guna memastikan penerima santunan tepat sasaran.
Dari hasil kunjungan Survey, ahli waris yang sah dari korban adalah Orang Tua korban yang nanti dananya akan di transfer ke rekening ahli waris sebesar 50 Juta Rupiah.
“Dengan adanya kegiatan survey ini juga sebagai salah satu upaya kami memberikan sedikit pemahaman kepada keluarga korban tentang peran dan fungsi Jasa Raharja”, Ujar Rangga
“Bagaimana korban bisa mendapat santunan sesuai dengan ketentuan serta sumber dana dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) yang berada dalam mekanisme Samsat”, Tambahnya.
Dengan adanya penjelasan kepada keluarga korban tentunya dapat meningkatkan brand awareness Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial satu – satunya di Indonesia yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja bersama Kepolisian Republik terus bersinergi baik dalam penanganan kecelakaan lalu lintas jalan.