Pandeglang, faktasiber.com – Bertempat di Pantai Carita Seapark, Pandeglang (09/08), Jasa Raharja Cabang Banten yang diwakili oleh PJ Samsat Induk Pandeglang, M Fawaz Amin didampingi Ega Cahya melakukan rampcheck angkutan bus wisata bersama mitra BPTD, Dishub dan Polda Banten.
Pada kesempatan ini, dilakukan pemeriksaan uji dan administrasi dokumen kelaikan bus meliputi pengecekan masa laku PKB dan Iuran Wajib serta disampaikan kepada para kru angkutan bus wisata dan para penumpangang tujuan dari kegiatan dalam rangka memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi para pengguna jasa angkutan bus wista melalui kepatuhan kewajiban pemilik kendaraan untuk tertib administrasi kelaikan bus secara berkala dan berkendara di jalan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
“Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin sinergi yang baik dengan para mitra stakeholder sekaligus upaya memastikan bahwa angkutan angkutan bus yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Jasa Raharja Cabang Banten, kata Saldhy Putranto, akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.