Serang, faktasiber.com – Jasa Raharja Cabang Banten dan Bapenda Provinsi Banten sebagai Tim Pembina Samsat berkolaborasi dengan membuat strategi Upaya peningkatan pendapatan Daerah Penertiban administrasi kendaraan pada Masyarakat. Salah satunya adalah Petugas dari PT. Jasa Raharja bersama dengan staf Bapenda Samsat Kota Serang melakukan kegiatan pendataan kendaraan di area parker wilayah Kota Serang. Pelaksanaan ini di lakukan di Area parkir rest area km 68 B Kota Serang, pada (Rabu, 7 Agustus 2024)

Tujuan dari kegiatan ini diharapkan dapat mendongkrak kesadaran Masyarakat untuk taat membayar PKB dan SWDKLLJ. Perlu diketahui Masyarakat juga mendapatkan manfaat dalam membayar pajak kendaran bermotor yaitu terjaminnya asuransi perlindungan kecelakaan lalu lintas yang dana nya disiapkan oleh pemerintah melalui SWDKLLJ yang tertera pada saat melunasi PKB setiap tahunnya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta dan luka-luka sebesar 20 juta rupiah dari Jasa Raharja.

Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif proaktif dalam menekan perilaku berkendara yang berisiko serta meningkatkan kesadaran akan bahaya kecelakaan lalu lintas. Tujuan utamanya bukan hanya Upaya peningakatan pendapatan namun mengedukasi pengemudi, tetapi juga menciptakan budaya tertib yang kuat dalam masyarakat.

Diharapkan, dengan kolaborasi antara pemerintah, lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib dapat tercipta bagi semua pihak. Kegiatan pendataan himbauan ini merupakan bagian dan Upaya dari pihak berwenang yang akan dilakukan secara berkala mewujudkan budaya tertib dan aman.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *