Serang, faktasiber.com – Rangga Figur Rachman Petugas Jasa Raharja Cabang Banten melakukan Sosialisasi terkait jaminan biaya perawatan korban laka lalu lintas dan pelunasan SWDKLLJ bersama Kanit Laka dan tim Laka Polres Kota Serang, pada (Selasa, 6 Agustus 2024)
Dihadiri oleh keluarga korban kecelakaan lalu lintas dan tim Laka Polres Kota Serang beserta Kanit Laka Polres Serang. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ serta manfaat dari membayar Pajak dan SWDKLLJ. Terutama masyarakat yang mengalami kejadian Laka yang mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia, pemilik kendaraan di pastikan dahulu sudah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ untuk penjaminan santunan Asuransi Jasa Raharja.
Keluarga korban turut mengikuti giat sosialisasi, sebab korban sebagai korban kecelakaan yang kendaraannya terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan korban dalam jaminan Asuransi Jasa Raharja. Dari sini pihak kepolisian dan Jasa Raharja memastikan bahwa keluarga korban dapat membuat laporan polisi untuk persyaratan santunan Jasa Raharja.
Pada kesempatan yang sama Rangga Figur juga mensosialisasikan peran serta fungsi dari Jasa Raharja, bagaimana mengurus santunan Jasa Raharja apabila telah terjadi kecelakaan lalu lintas serta bagaimana Jasa Raharja menghimpun dana untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan korban luka-luka maksimal sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) sesuai dengan biaya perawatan di Rumah Sakit.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk selalu berhati-hati, mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Rangga.