Tangerang, faktasiber – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ciputat, Shera Mutia dan Petugas Gerai Samsat Bintaro, Rama Adhitya melakukan kegiatan sosialisasi dan silaturahmi ke salah satu Perusahaan di wilayah Tangerang Selatan yaitu PT Manunggal Jaya Makmur. Kedatangan Jasa Raharja disambut baik oleh Supervisor Bapak Deni Permana.
Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga mensosialisasikan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sosialisasi tentang Signal (Samsat Digital Nasional) sekaligus Sosialisasi tentang Web Tebass.id yakni Tenant Banten Samsat Satu yang merupakan salah satu Web yang diluncurkan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten untuk mengapresiasi wajib pajak yang disiplin membayar pajak.
Jasa Raharja Cabang Banten merupakan salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ.
“Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun, Kemudian menyampaikan tentang Samsat Digital Nasional upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu kami juga mengsosialisasikan salah satu Web Tebass.id untuk Pengusaha atau UMKM yang bekerja sama untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak baik dalam bentuk promo atau diskon yang menarik.” Ujar Shera.
Dilain tempat, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha mengungkapkan bahwa upaya sosialisasi ini diharapkan agar tersampaikan dengan maksimal kepada masyarakat terkait informasi PKB dan SWDKLLJ serta peran dan manfaat Jasa Raharja dalam Asuransi Sosial, Sehingga Masyarakat memaksimalkan dalam membayar PKB dan SWDKLLJ serta bisa menerima hak manfaat membayar PKB dan SWDKLLJ
“Dalam hal ini Perusahaan termasuk yang bisa menjalin silaturahmi terkait informasi dan sosialisasi agar dapat menyebarluaskan pentingnya melunasi pajak kendaraan tepat waktu khususnya peran Jasa Raharja yang berhak didapatkan oleh wajib pajak” tutup Panji.