Tangerang, faktasiber.com – Duka mendalam menyelimuti Ibu Anci Hariramawati yang ditinggalkan oleh Kepala Keluarga sekaligus suami yaitu Alm. Oman pada Selasa, 16 Juli 2024 akibat kecelakaan lalu lintas. Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Jl. Raya Kp. Melayu tepatnya dekat Jembatan Babus Salam Kel. Bojong Renged, Teluknaga, Kab. Tangerang.
Petugas Jasa Raharja Tangerang Riska Amelia, bergerak cepat menuju rumah duka yang berada di Kec. Batuceper dan diterima dengan baik oleh keluarga. Kedatangan Riska tersebut untuk menyampaikan ucapan berduka cita sekaligus jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja dan menginformasikan jumlah santunan kematian yang diterima sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah ) sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI no.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp. 50,000,000 yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Keluarga korban sangat berterimakasih kepada Jasa Raharja karena telah membantu mempermudah proses pengajuan klaim santunan.
Kepala PT. Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menyampaikan “Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk menyerahkan santunan korban meninggal dunia dan berharap dana tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.” Tutup Panji.