Lebak, faktasiber.com – Sabtu, 29 Juni 2024 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Pop No.pol A_2493-OB yang Dikendarai oleh Juman Ditabrak kendaraan Mitsubishi Colt Diesel No.pol B-9117-NYV yang dikemudikan oleh Gunawan di Jln Raya Rangkasbitung – Maja di kp. Kadu ngampar RT 02/03 ds. Mekarsari Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak yang terjadi pada pukul 21:15 WIB, kecelakaan tersebut mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor Honda Beat Pop No.pol A_2493-OB yang Bernama Juman Meninggal Dunia di Rumah Duka Satu Minggu setelah kejadian.
Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja Samsat Maja Abi Rizky langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadiaan kecelakaan lalu lintas, Jasa Rahaja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia” jelas Saldhy Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Saldhy.