Serang, faktasiber.com – Petugas PT. Jasa Raharja Cabang Banten sebagai Tim Pembina Samsat Kota Serang Vinny Nurina melakukan kunjungan door too door Bersama Perusahaan angkutan umum dan bertemu langsung oleh pemilik angkutan umum diwilayah Walantaka kota Serang, pada (Kamis, 18 Juli 2024)

Tujuan dari kegiatan ini salah satunya adalah memastikan pembayaran SWDKLLJ dan IWKBU Jasa Raharja pada Nopol kendaraan angkutan umum. Petugas Jasa Raharja mengedukasi manfaat dalam membayar IWKBU dan menginformasikan pemilik kendaraan Angkutan umum untuk kendaraan-kendaraan yang sudah tidak beroperasi untuk dibantu proses tindak lanjut di samsat .” Jelas Vinny.
“Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja adalah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik ataupun pengurus untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati – hati dalam berkendara, membayar pajak, SWDKLLJ dan IWKBU sebelum habis masa waktunya.”
“Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *