Tangerang, faktasiber.com – Senin, 15 Juli 2024, PT Jasa Raharja Tangerang telah melakukan Pembayaran santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Damai Foresta BSD Kec. Cisauk Kabupaten Tangerang, pada Hari Kamis 4 Juli 2024. Kecelakaan tersebut melibatkan antara mobil Granmax dengan Udin sebagai penyeberang jalan, Akibat dari kejadian tersebut, Udin (60th) yang beralamat di Kp.Sampora Rt 003 Rw 004, Kec.Cisauk, Kab. Tangerang, mengalami luka serius di bagian kepala dan sempat dilakukan perawatan medis di RS.Hermina Serpong selama 6 hari lalu meninggal dunia di RS.Hermina Serpong Kab.Tangerang.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Anak Kandung korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Dian Herdiyani pada keterangannya (15/07/2024).
Di Lokasi yang berbeda, Kepala Jasa Raharja Tangerang Panji Artha mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa seluruh biaya perawatan di RS.Hermina Serpong sudah di cover oleh Jasa Raharja dan santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada Ahli Waris korban yaitu Anak Kandung Bernama Odih yang beralamat di Kp.Sampora Rt 003 Rw 004, Kec.Cisauk, Kab. Tangerang melalui transfer bank ke rekening penerima langsung.