Lebak, faktasiber.com – Selasa, 18 Juni 2024 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan Seorang Pengendara Sepeda Motor Honda Beat No.pol A-2475-NT yang Bernama Majuhi bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Honda Beat No.pol A-2511-EK yang Bernama Basrah di Jl. Raya Rangkasbitung – Cipanas tepatnya di Kp. Leuwibeas Rt 001/Rw 002 Kel/Ds. Pajagan Kec. Sajira Kab. Lebak yang terjadi pada pukul 14:30 WIB, kecelakaan tersebut mengakibatkan Pengendara sepeda motor Honda Beat No.pol A-2475-NT Meninggal Dunia di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung 2 hari setelah kejadian.

Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja Samsat Maja Abi Rizky langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadiaan kecelakaan lalu lintas, Jasa Rahaja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia” jelas Saldhy Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Saldhy.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *