Tangerang, faktasiber.com – Petugas PT. Jasa Raharja Samsat Gerai Curug Perwakilan Tangerang, Nita Rosari melakukan giat Door to Door (DTD) sekaligus silaturahmi ke pemilik angkutan umum di wilayah Legok, pada hari Rabu (26/6/2024).

Pada kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja juga melakukan konsolidasi data dengan pihak pemilik angkutan umum mengenai unit armada yang masih beroperasi, rusak atau beralih kepemilikannya serta memberikan himbauan kepada para pemilik jasa angkutan tersebut agar tertib administrasi kendaraan antara lain tertib atas pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta tertib melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.

“Panji Artha juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan yang ada di wilayah TangerangRaya”

Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Panji Artha akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja. Tambah Panji

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *