Lebak, faktadiber.com – Petugas Jasa Raharja Samsat Majag, Abi Rizky melaksanakan giat kunjungan ke RS Misi Rangkasbitung. Dalam kunjungannya Abi melakukan koordinasi rutin dengan Pihak RS guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. (Rangkasbitung 20 Juni 2024)
Disambut baik oleh Ibu Rya selaku marketing RS Misi, Abi melaksanakan kunjungan kepada pasien kecelakaan lalu lintas dan memastikan bahwa Jasa Raharja lah penjamin pertama untuk setiap korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor. Selain itu Abi pun melakukan jemput bola jaminan pasien kecelakaan lalu lintas yang belum di tagihkan pihak rumah sakit. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK No.16 Tahun 2017, biaya perawatan bagi korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas ditanggung hingga maksimal Rp 20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia, akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto menambahkan bahwa Jasa Raharja senantiasa berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas, salah satunya melalui kolaborasi dan sinergi dengan berbagai stake holder. Apresiasi kepada pihak Rumah Sakit Kartini Rangkasbitung yang terus menerus memberikan pelayanan terbaik bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas.