Serang, faktasiber.com – Dalam upaya meningkatkan Kesadaran Masyarakat terkait kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Menegakkan Kedisiplinan berlalu lintas, Tim Pembina Samsat Kota Serang, menggelar Operasi Gabungan Pajak Kendaraan. Pelaksanaan Razia Gabungan tersebut berlangsung di Stadion Maulana Yusuf, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, dimulai pukul 09.00 Wib, hingga selesai, pada (Jumat, 7 Juni 2024)

Operasi ini melibatkan berbagai Pihak, termasuk Satlantas Polres Serang dan Personil UPTD Samsat Serang, dan Jasa Raharja. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam melaksanakan Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor dan menciptakan tertib berlalu lintas.

Dari hasil Pelaksanaan Operasi, Sat Lantas Polres Serang diluar Wajib Pajak yang merupakan Pelanggaran lain telah memberikan Tindakan Tilang. Sementara itu Personil UPTD Samsat Serang Bersama Jasa Raharja telah memberikan Teguran kepada Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Pajak Kendaraannya menunggak.

Untuk kendaran yang terjaring Razia PKB yang menunggak diupayakan untuk segera melunasi Pajak kendaraan dengan membayar di Bis Samling (Samsat Keliling) yang sudah tersedia di Wilayah area Operasi Gabungan Pajak kendaraan,

Operasi ini bukan hanya tentang Penertiban Pajak Kendaraan, tetapi juga menciptakan kesadaran pengguna jalan akan aturan berlalu lintas.’’Masyarakat Yang Baik Adalah Yang Sadar Dalam Melakukan Pembayaran Pajak Dan Masyarakat Yang Baik Adalah Masyarakat Yang Tertib Berlalulintas“,

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *