Serang, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Risa Puspita telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan Lalu Lintas atas nama Entin di rumah kediaman korban Kp.Kali Pangpang Rt.015 Rw.002 Kel.Kilasah Kec.Kasemen Kota Serang, pada (Rabu, 5 Juni 2024)
“Kami telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia, diserahkankan santunan kepada ahli waris sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Mentreri Keuangan RI,tentunya dilakukan survey ahli waris sebelumnya” ujar Risa
Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja,” ungkap Risa.

Jasa Raharja, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban.
“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. dan semoga santunan bisa digunakan sebaik mungkin dan bermanfaat untuk keluarga yang ditingglakan.
Perlu diketahui Santunan Jasa Raharja dihimpun dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar Masyarakat melalui pelunasan Pajak kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat.

Risa mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta. Sementara, untuk 23 korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta.
PT Jasa Raharja Cabang Banten selalu menghibau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormati, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainya. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.’’Tutup Risa.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *