Serang, faktasiber.com – PT Jasa Raharja Cabang Banten, menyerahkan santunan kecelakaan lalu-lintas. Petugas Jasa Raharja Rangga Figur Rachman, menemui ahli waris korban di rumah duka korban kecelakaan lalu lintas atas nama Nur Rohman, di  Kp. Nengger Rt.001 Rw.001 Kel. Lebak Kec. Ciomas, pada (Kamis, 29 Mei 2024)
“Kecelakaan lalu lintas terjadi jalan raya Ciomas – Mandalawngi Kp.Nangrek Des. Sukadana Kec. Ciomas Kabupaten Serang. Kecelakaan menimpa korban di kendaraan mobil pickup dengan  kendaraan Truck. Korban bernama Nur Rohman yang menumpangi kendaraan mobil pickup. Penumpang kendaraan mobil pickup luka – luka lalu di bawa ke Puskesmas Ciomas lalu di rujuk ke RS Drajatprawiranegara Serang kemudian korban Nur Rohman meninggal dunia meninggal setelah mendapat perawatan,” ujar Rangga

Setelah mendapat informasi korban kecelakaan tersebut meninggal, petugas Jasa Raharja Cabang Banten kemudian melaksanakan survei di rumah duka, guna melakukan validasi dan keabsahan ahli waris dari korban tersebut. Lebih lanjut Rangga mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan, terjamin oleh Jasa Raharja, sesuai Undang-undang no 34 tahun 1964.
Hal ini merupakan bentuk perlindungan dasar pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku. Sebesarnya Rp50 juta. Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh jasa raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai peraturan menteri keuangan RI no 16 tahun 2017,” katanya.

Selain itu Rangga juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari danaa yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor..

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *