Tangerang, faktasiber.com – PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bersama Polres Tangerang Selatan dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan mengkampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas dengan menlaksanakan kegiatan Aksi Simpatik bagi pengguna sepeda motor. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB di Persimpangan Lampu Lintas dekat Pos Lalu Lintas German Center di Jl. Pahlawan Seribu Kel. Lengkong Gudang Kec. Serpong Kota Tangerang Selatan, pada hari Senin, 20/05/2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan utama dari anggota Forum Komunikasi Lalu Lintas Kota Tangerang. Dari Polres Tangerang Selatan, IPDA Panji Setiawan selaku Kanit Kamsel Satlantas bersama Bripka Sabar Mula Tua Gultom, hadir untuk menunjukkan komitmen Kepolisian dalam menjaga Keamanan dan Keselamatan Berlalu Lintas. Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan dihadiri oleh Bapak Budi Jatmiko Selaku Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan dan Ibu Winny Larahastiani selaku Kepala Seksi Keselamatan, hadir untuk melakukan kampanye dan pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan lalu lintas. Sementara itu, dari PT Jasa Raharja hadir Rasyid Rahman Ridho, Satya Wardhani & Shera Mutia selaku Penanggungjawab Samsat PT Jasa Raharja Perwakilan Wilayah Kota Tangerang Selatan bersama Mulya Agung Minang Putra yang berperan penting dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan ini.
Aksi simpatik ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keamanan dan keselamatan bagi para pengguna sepeda motor di jalan raya, terutama dalam kondisi cuaca yang sering hujan. Selama kegiatan, dilakukan pembagian alat keselamatan dan kesehatan kepada para pengguna sepeda motor, dengan total sebanyak 50 bingkisan yang dibagikan. Tema kegiatan ini adalah “Hati-Hati Di Jalan, Selamat Sampai Tujuan, Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan”.
Melalui kegiatan ini diharapkan PT Jasa Raharja, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang dapat senantiasa terus bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada mayarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu-lintas dan secara bersama mensosialisasikan keselamatan berkendara baik kepada seluruh masyarakat. Sesuai yang diamanahkan oleh Undang-Undang kepada Jasa Raharja, sebagaimana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 mempunyai tugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas serta menghimpun dana melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Selain itu, Panji Artha mengajak Kepolisian Resor Tangerang Selatan dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan untuk menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya di wilayah Kota Tangerang mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu menaati peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan. PT Jasa Raharja Perwkailan Tangerang Cabang Banten senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.