Serang, faktasiber.com – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas tertib administrasi surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan memastikan kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ. Jasa Raharja Banten bersama UPTD Samsat Kota Serang dan Unit Lantas Polres Serang Kota kembali mengelar operasi razia di beberapa lokasi strategis Ciceri Kota Serang, pada (Kamis, 15 Mei 2024)

Operasi razia gabungan kendaraan, Sebagai Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja fokus mengedukasi kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan dan kendaraan plat kuning yang tidak membayar Asuransi IWKBU. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dalam berbagai aspek, termasuk kelengkapan surat-surat, pajak dan sumbangan wajib kendaraan,” ujar salah satu petugas Jasa Raharja dilokasi Razia.

Razia Gabungan kendaraan ini dilakukan dengan sistem acak dan menyeluruh, di mana setiap kendaraan yang melintas dilakukan pemeriksaan.

Jasa Raharja Banten menyampaikan, fokus lain razia bersama kendaraan bermotor adalah pada pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, dan pelanggaran lampu lalu lintas. Petugas juga mengingatkan kepada pengendara tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama”

Operasi Razia gabungan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga keselamatan dan keteraturan lalu lintas di daerah tersebut. Para pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan untuk menghindari sanksi atau denda.

Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, dan operasi razia gabungan ini diharapkan dapat menjadi pengingat masyarakat pengendaraan.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *