Serang, faktasiber.com – Petugas Samsat Serang Risa Puspita Wijaya melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban Link. Tembong Masjid Rt. 01 Rw.03 Kel. Tembong Kec. Cipocok Jaya Kota Serang, pada (Rabu, 15 Mei 2024)

Sebelum kejadian berjalan dari arah Kebon Jahe menuju Alun Alun Serang, tiba di tempat kejadian berjalan dengan kecepatan tinggi di duga menyerempet sejenis kendaraan lain yang nopol dan identitasnya tidak di ketahui yang berjalan dari arah berlawanan lalu Kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol: A-3243-WJ oleng ke kiri lalu menabrak barikade rambu dari besi yang berada di sisi jalan. Akibat kejadian tersebut pengendara berikut 2 orang penumpang dari Kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion mengalami luka luka kemudian di evakuasi ke RS Bhayangkara kemudian korban berikut penumpang meninggal dunia di RS Bhayangkara.

“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Risa.
Korban berstatus belum menikah dan santunan Jasa Raharja berhak diberikan kepada orang tua korban. Petugas Jasa Raharja juga menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban atas musibah ini.
Petugas Jasa Raharja juga menyampaikan santunan diberikan berdasrakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan melalu pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Risa.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *