Pandeglang, faktasiber.com – Senin 22/04/2024 Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Laka Lantas Polres Pandeglang. Petugas Samsat Pandeglang Ega Cahya Pebrian melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp. Cisarua Ds. Citeureup Kec.Panimbang Kab.pandeglang, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 06/04/2024 kendaraan R2 dengan R2 lainnya serta melibatkan kendaraan R4, kejadian ini di jalan raya panimbang – citereup Dimana kendaraan R2 No.Pol A 6044 MW yang dikendarai Sdr. Arjuna Putra melaju dari arah panimbang menuju citereup. Tiba di tkp kendaraan tersebut menabrak honda beat putih tanpa nopol yang di kendarai Sdr. Muhamad Azizi yang melaju dari arah panimbang ( berlawanan arah ), kemudian mengenai kendaraan R4 honda brio No. Pol. A 1663 KW yang dikemudikan oleh Sdr. Bilqis Lazuardy yang saat bersamaan melaju dari arah panimbang. Akibat kejadian kecelakaan tersebut kedua pengendara R2 tersebut mengalami luka luka dan di evakuasi ke puskesmas panimbang, setelah mendapatkan perawatan medis Sdr. Arjuna Putra dinyatakan meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 22/04/2024 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Saldhy Putranto.