Serang, faktasiber.co.id – Pada hari Jumat 19 April 2024 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah microbus elf dengan no pol A 7708 KL dangan pengendara sepeda motor dengan no pol A 5420 BT yang bernama Munirul Ubad terjadi pada pukul 11:00 WIB di Jl. Raya Syech Nawawi Albantani tepatnya di Kp Cilaku Kel. Banjar Sari Kec. Cipocok Jaya Kota Serang yang mengakibatkan pengendara sepeda motor an Munirul Ubad meninggal dunia di TKP akibat terlindas kendaraan microbus terebut.
Petugas Jasa Raharja Banten Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban yang berada di wilayah Kp Cireudeu Baros Rt 02 Rw 01 Ds. Cireundeu Kec. Petir Kab. Serang , petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Saldhy.