Tangerang, faktasiber.com – Guna memastikan jaminan perlindungan terhadap penumpang angkutan umum petugas Jasa Raharja Samsat Serpong Satya Wardhani melakukan kunjungan CRM (Costumer Relationship Management) ke PO Bus Royal Wisata Nusantara yang berada di wilayah Tangerang. Pada kesempatan itu petugas Jasa Raharja menjelaskan tentang ruang lingkup jaminan UU 33/1964 yang sangat berkaitan dengan kegiatan usaha kepada Pak Aan selaku penggung jawab PO Bus.
“Kami melakukan konsolidasi data kendaraan PO Royal Wisata Nusantara yang masih beroperasi dan memfasilitasi pembayaran IWKBU ( Iuran Wajib Kendaran Bermotor Umum) dengan aplikasi JRKU “ ujar Satya.
Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha. Menurut Panji salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja adalah memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
“ Jasa Raharja Tangerang akan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan kami berharap dengan koordinasi yang baik antar mitra kerja dapat meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas agar pengguna angkutan umum merasa tenang dan aman pada saat melakukan perjalanan,”tutup Panji.