Tangerang, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Samsat Serpong Satya Wardhani dan Rita Yunita disambut dengan baik oleh Pak Syaiful selaku Manager HRD Suzuki Motor pada saat mereka mengunjungi showroomnya di wilayah Tangerang.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka silahturahmi pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 H sekaligus sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
“Dalam pertemuan ini kami sampaikan tentang penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun, sekaligus sosialisasi aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dapat memberikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, harapan kami dengan banyaknya pegawai showroom yang sering bertemu dengan konsumen sosialisasi ini menyebar luas ke masyarakat “ ujar Satya.
Di lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha menegaskan ” Jasa Raharja berusaha memberikan pemahaman dan motivasi kepada masyarakat agar patuh dan taat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta memahami manfaat dari SWDKLLJ yang merupakan salah satu upaya negara untuk memberikan santunan sebagai perlindungan dasar kepada masyarakat. Khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan raya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 Jasa Raharja akan memberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), biaya perawatan maksimal sebesar Rp.20,000,000 ( dua puluh juta rupiah) dan santunan korban cacat tetap yang diserahkan kepada ahli waris korban yang sah. Melalui kerjasama erat antara berbagai pihak, kami berharap dapat mencapai peningkatan yang signifikan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Tangerang,” tutup Panji.