Pandeglang, faktasiber.com – Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Laka Lantas Polres Serang Kota. Petugas samsat pandeglang Ega Cahya Pebrian melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp. Kapinango Ds. Kertasana Kec.Pagelaran Kab.pandeglang – Banten, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 04/03/2024 kendaraan R2 dengan R2 lainnya, kejadian ini terjadi di jalan raya kaligandu kota serang Dimana kendaraan R2 No.Pol A 2001 NI yang dikendarai Ahmad Safik berboncengan dengan herman melaju dari arah kaligandu menuju kebaharan. Tiba di tkp kendaraan berbelok ke kanan pada saat bersamaan dari arah berlawanan bertabrakan dengan R2 lainya No.Pol B 6517 JFU yang dikendarai Davit Pradika. Akibat kejadian kecelakaan tersebut korban yang di bonceng Ahmad Safik sdr. Herman mengalami luka – luka dan di evakuasi ke RSUD Drajat Prawiranegara untuk mendapatkan penanganan medis, setelah mendapatkan perawatan medis akhirnya korban Herman dinyatakan meninggal dunia.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari selasa, 20/03/2024 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Saldhy Putranto.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *