Cilegon, faktasiber.com – PT Jasa Raharja Cabang Banten terus berupaya menjalin hubungan kemitraan yang harmonis serta melakukan optimalisasi pendapatan dan penggalian potensi melalui kegiatan CRM Dan DTD (Dor to Dor) kepada pengusaha angkutan jalan dan pemilik kendaraan angkutan umum.
Hal tersebut dalanm rangka meningkatkan pendapatan sektor DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Dana Kecelakaan Penumpang) atau sering dikenal dengan IW atau IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) kegitan ini dilakukan oleh petugas Jasa Raharja Cabang Banten sebagai Tim Pembina Samsat Kota Cilegon secara berkala dan konsisten.
Hal tersebut bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan pengusaha otobus maupun seluruh pemilik angkutan kendaraan bermotor umum yang berada di wilayah kota Cilegon. Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK. 010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyebrangan, Laut dan Udara. Dalam kegiatan tersebut petugas Jasa Raharja terus rutin berkala dan konsisten untuk memberikan informasi serta pendekatan pelayanan kepada masyarakat dan memberi pengetahuan akan pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ.