Serang, faktasiber.com – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Yamaha Mio  dengan kendaraan Pickup. Peristiwa ini terjadi pada Pelajar SMK di Jalan Raya Palka tepatnya di Kp. Cipayung Ds. Cipayung Kec.Padarincang Kabupaten Serang, pada (Selasa, 19 Maret 2024).

Korban bernama Intan Rahma yang mengalami luka berat dan, meninggal dunia di lokasi kejadian. Risa Puspita  dari Jasa Raharja Cabang Banten melakukan survey ahli waris. Layanan jemput bola ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan. Seperti diketahui, salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.

Pada saat survey Risa bertemu dengan orang tua korban Bapak Memet dan Ibu Junah sebagai  ahli waris yang berhak menerima santunan Jasa Raharja. Korban merupakan anak ketiga (3) dari Empat (4) bersaudara yang berstatus belum menikah. Risa selaku petugas yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Berdasarkan cerita keluarga korban, Kejadian terjadi saat korban pulang dari sekolah. Korban dikenal sebagai anak yang rajin beribadah dan berprestasi di Sekolahnya. “Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta,

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah.

Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja. Selanjutnya, Jasa Raharja tak pernah berhenti untuk selalu mengingatkan kepada pengguna jalan raya agar senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas. ‘’Jelas Risa.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *