Lebak, faktasiber.com – Jumat, 08 Maret 2024 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil Truck Kontainer No.Pol B-9407-UEK yang dikendarai oleh Adi dengan kendaraan Truck Trailer No.Pol B-9766-KEH yang dikendarai oleh Ridwan jamil siagian dan Kendaraan Light Truck Box No.Pol B-9079-KCD Yang dikenadrai oleh Moh Sudrajat yang terjadi pada pukul 00:30 WIB di Area Kawasan PT>KIM Jl. Pangkalan 4 RT 04/02 kel. Cikiwul kec. Bantargebang kota Bekasi, kecelakaan tersebut mengakibatkan Kondektur dari kendaraan mobil Truck Kontainer No.Pol B-9407-UEK yang Bernama Ahmad Jauhari Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian.
Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja Samsat Maja Abi Rizky langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadiaan kecelakaan lalu lintas, Jasa Rahaja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia,” jelas Saldhy Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Saldhy.