Tangerang, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Tangerang, Samsat Cipondoh Ni Made Mustiari melakukan sosialisasi Ke PT Pegadaian CIpondoh. Kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Sosialisasi tentang Signal Corporate (Samsat Digital Nasional) serta Peran dan Tanggung Jawab PT Jasa Raharja yang bergerak dibidang Asuransi Sosial, Rabu (13/03/2024)
Jasa Raharja berdasarkan undang-undang dan Peraturan Pemerintah, dalam kegiatannya yaitu menerima sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang tertera di TBPKP STNK pembayaran pajak kendaraan dan Iuran wajib kendaraan bermotor umum (IWKBU) dari pemilik pengusaha angkutan umum yang dikutip dari penumpang angkutan umum, kemudian di salurkan kembali melalui santunan kecelakaan lalu lintas jalan.
Di Tempat berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Bapak Panji Artha Mengungkapkan, “Sebagai insan Jasa Raharja kita siap dan turut serta membantu untuk melakukan sosialisasi ke seluruh Kantor Kelurahan khususnya di wilayah kerja Kantor Samsat Ciledug, karena saya melihat Kelurahan dapat menjembatani penyampaian informasi secara langsung dan menyeluruh kepada warga di wilayahnya, oleh sebab itu, PT Jasa Raharja Tangerang terus melakukan kunjungan ke seluruh kantor Kelurahan di Wilayah Tangerang”.