Lebak, faktasiber.com – Kamis, 22 Februari 2024 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT No.Pol A-4179-NN yang dikendarai oleh Nurdin Royani dengan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy No.Pol A-4907-DL yang dikendarai oleh Enggi Elingga yang terjadi pada pukul 18:30 WIB di Jln. Raya Rangkasbitung – Pandeglang tepatnya di Kp. Baros Angsana kel/Ds. Kaduagung Barat Kec. Cibadak Kab. Lebak Prov Banten, Kecelakaan  tersebut mengakibatkan Pengendara sepeda motor Yamaha mio soul GT No.Pol A_4179-NN an Nurdin Royani Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian lalu dibawa ke Puskesmas Terdekat.

Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja Samsat Maja Abi Rizky langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadiaan kecelakaan lalu lintas, Jasa Rahaja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia” jelas Saldhy  Kepala  PT Jasa Raharja Cabang Banten.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Saldhy

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *