Lebak, faktasiber.com – Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Rangkasbitung telah melaksanakan kegiatan kunjungan ke BUMDes Sinar Cikatapis di Kantor kecamatan Cikatapis Kabupaten Lebak pada tanggal 13 Maret 2024. Dalam Kegiatan tersebut pengurus BUMDes Sinar Cikatapis mendapatkan penjelasan dan edukasi adanya fasilitas dan pemanfaatan aplikasi SIGNAL dan SIGNAL Corporate. Selain itu Jasa Raharja Bersama tim permbina samsat rangkasbitung menjelaskan tata cara Pembayaran PKB, dan Pembayaran SWDKLLJ serta Implementasi pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di sela – sela sesi solialisasi di BUMN Des Sinar Cikatapis, tim permbina samsat juga melaksanakan pendataan kendaraan bermotor yang belum melaksanakan regident ranmor, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ untuk dilakukan penagihan. Hal guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dijelaskan juga manfaat pembayaran SWDKLLJ bilamana pengendara kendaraan bermotor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.