Tangerang, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Samsat Serpong Satya Wardhani dan Indah Hayati melakukan kunjungan ke salah satu perusahaan jasa angkutan yang berada di jl Perkutut Bojong Nangka Tangerang yaitu PO Bus Virgo Lintas Nusantara.
Kunjungan tersebut dalam rangka kegiatan CRM (Costumer Relationship Management) yang bertujuan untuk mempererat hubungan kemitraan dengan para pengusaha atau pemilik angkutan umum di wilayah Tangerang. Pada kesempatan itu petugas Jasa Raharja menjelaskan tentang ruang lingkup jaminan UU 33 yang sangat berkaitan dengan kegiatan usaha kepada pengurus PO Bus Virgo ibu Yanti.
“Menjelang Ramadhan kami memastikan seluruh armada kami yang beroperasi layak jalan dan telah melunasi IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) Jasa Raharja untuk jaminan kepada para penumpang jika terjadi kecelakaan lalu lintas “ ujar Yanti.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja adalah memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. .“Dengan melakukan kegiatan kunjungan ini merupakan bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat karena kami berharap dengan koordinasi yang baik antar berbagai pihak dapat meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas agar pengguna angkutan umum merasa tenang dan aman pada saat melakukan perjalanan,” tutup Panji.