Serang, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Samsat Rangga Figur Rachman melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban kecelakaan lalu lintas atas nama Umamah di Kp.Kebon Kelapa II Rt.002/Rw.001 Kel.Kasunyatan Kec.Kasemen Kota Serang Prov.Banten. Ketika Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Nmax No.Pol: A-2151-DM dikendarai oleh korban Umama sebelum kejadian melaju dari arah Serdang menuju Cibeber tiba di tempat kejadian diduga kurang konsentrasi saat hendak menyalip ke kanan menyerempet kendaraan Sepedah Motor R2 yang No.pol dan Identitasnya belum diketahui yang berjalan dari arah yang sama sehingga oleng dan terjatuh. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka luka lalu dievakuasi ke RSUD dr Drajat Prawiranegara. (Kamis, 14 Maret Serang)

Korban berstatus ibu Rumah Tangga dengan suami dan di karunikan dua anak kandung. Sebelum terjadi musibah tersebut, Korban berniat pulang kerumah setelah berpulang dari rumah Orang Tua Korban, atas nama Rangga dan Perusahaan Jasa Raharja Turut berduka cita atas musibah dari keluarga korban. Selain itu berdasarkan hasil survey keabsahan ahli waris Santunan Jasa Raharja diberikan kepada ahli waris Suami sah Korban. ‘’ Ujar Rangga

“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat, untuk mentaati aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Ranga.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *