Tangerang, faktasiber.com – Petugas Samsat gerai Tekuk naga, Muhammad Ikbal di dampingi petugas Samsat Gerai Sepatan, Niskar melakukan giat Customer Relationship Management (CRM) ke Perusahaan Jasa Angkutan Penumpang Bus Pariwisata Sumber Jaya Trans yang berdomisili di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang

Kedatangan petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh pengurus Bus Pariwisata tersebut, Maman Warman, dalam kesempatan ini Ikbal menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungan tersebut untuk melakukan konsolidasi data dengan pihak pengurus mengenai unit armada yang  beroperasi, sudah terjual atau rencana penambahan armada baru serta memberikan himbauan kepada para pengurus jasa angkutan tersebut agar tertib administrasi kendaraan antar lain tertib atas pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta tertib melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Menjelang puasa Ramadhan dalam kegiatan ini juga dilakukan pengecekan kondisi armada Bus Pariwisata Sumber Jaya Trans untuk memastikan bahwa armada dalam kondisi prima. Selain melakukan pengecekan kondisi kendaraan, Jasa Raharja juga melakukan pengecekan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) milik masing-masing armada Bus. Dengan memastikan bahwa kendaraan bermotor umum dalam kondisi prima dan sudah lunas IWKBU Jasa Raharja akan membuat rasa aman dan nyaman masyarakat ketika menggunakan moda transportasi umum serta untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor umum yang menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa. “Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan dengan baik dan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang”, ungkap Ridho, Jumat (08/03/2024)

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja adalah memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *