Tangerang, faktasiber.com – Kesedihan tampak terlihat di raut wajah Ibu Nova Sulistianingsih, bagaimana tidak ibu muda yang sedang menanti kelahiran buah hatinya itu harus kehilangan suami tercinta alm. Juli Hermawan yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada tanggal 4 Maret 2024 di Jalan Raya Serpong Kademangan Tangerang Selatan. Saat itu korban hendak pergi bekerja namun ditabrak oleh pengendara sepeda motor hingga luka parah dan dibawa ke RS Hermina Serpong, namun setelah dirawat beberapa hari korban akhirnya meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Samsat Graha Raya Indah Hayati segera mengunjungi tempat tinggal korban di Kp. KademanganRT 001/002 Kec. Setu Tangerang Selatan untuk menyampaikan ucapan duka cita sekaligus survey keabsahan ahli waris yang sah yaitu istri korban.
Kedatangan Indah tersebut dalam rangka percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja sehingga dana tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Panji.