Serang, faktasiber.com – Petugas Samsat Kota Serang Rangga Figur Rachman melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban kecelakaan lalu lintas atas nama Amina Kp. Buniaci RT.018/004 Seuat, Petir, Serang Banten. Ketika kendaraan R4 yang nopol dan identitasnya tidak di ketahui yang sebelum kejadian berjalan dari arah Pandeglang menuju Serang, tiba di tempat kejadian di duga menyerempet korban Aminah. Akibat dari kejadian tersebut korban meninggal di tempat kejadian kemudian dievakuasi di RSUD dr Drajat Prawiranegara, (Kamis, 7 Maret 2024)
Korban Aminah berstatus janda mati dan memiliki dua orang anak kandung. Suami korban sudah meninggal cukup lama yang dikaruniakan dua (2) orang anak yang menjadi hak ahli waris santunan Jasa Raharja. Berdasrkan rundingan bersama keluarga, santunan Jasa Raharja akan di kuasakan oleh anak pertama (1) atas nama Aksanah. Aminah dikenal oleh anak dan tetangga adalah ibu yang sangat pekerja keras dan rajin beribadah. Kami dari perwakilan PT Jasa Raharja turut berduka atas musibah yang menimpa keluarga korban‘’ Ujar Rangga
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat, untuk mentaati aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Rangga.