Tangerang, faktasiber.com – Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten melaksanakan sosialisasi Diseminasi Pajak Daerah di Cipondoh yang dilaksanakan pada hari Selasa (06/03/2024). Selaku narasumber mewakili Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Petugas Samsat Bintaro Rama Adhitya Budhiarto, dan yang mewakili Kepala Bapenda Provinsi Banten Rifa Zakiyah, dan juga ikut menghadiri dan menjadi narasumber dari Komisi 3 DPRD Provinsi Banten Asep Hidayat.

Dalam kesempatan ini, Rama memaparkan Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Dari UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni Setiap penumpang yang sah dari angkutan umum.

Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965. Untuk UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan). Dimana dana santunan tersebut didapat dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor SAMSAT. Sehingga dapat dipahami dengan taatnya para pemilik kendaraan dalam membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor, maka secara otomatis pemilik kendaraan sudah membayarkan SWDKLLJ yang nantinya digunakan untuk memberikan jaminan perawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan juga santunan meninggal dunia.

Dari tempat lain Kepala Perwakilan PT Jasa Raharaja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha menjelaskan bahwa salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat lebih memahami tentang aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini yang ditugaskan kepada PT. Jasa Raharja. “Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati – hati dalam berkendara, dan bayar pajak sebelum habis masa waktunya.” Tutup Panji, Selasa (06/03/2024).

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *