Pandeglang, faktasiber.com – Selasa 05/03/2024 Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Laka Lantas Polres Pandeglang. Petugas samsat pandeglang Ega Cahya Pebrian melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp.Rancakaso Ds.Pasirkadu Kec.Sukaresmi Kab.pandeglang – Banten, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 29/02/2024 kendaraan sepeda motor dengan sepeda motor lainnya, kejadian ini terjadi di jalan raya panimbang – angsana kabupaten pandeglang Dimana kendaraan R2 No.Pol B 3917 SOS yang dikendarai indri febriyanti berboncengan dengan dina ramayanti melaju dari arah panimbang menuju angsana. Pada saat di tkp sepeda motor tersebut menabrak bagian belakang kendaraan R2 No.Pol A 2887 JF yang dikendarai siti indriyani. Akibat kejadian kecelakaan tersebut korban sdri. Dina Ramayanti di evakuasi ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis, korban Dina Ramayanti meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari selasa, 05/03/2024 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,“ jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Saldhy Putranto.