Serang, faktasiber.com – Mendapat info dari pihak IGD RSUD dr Drajat Prawiranegara Kota Serang , Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Rangga Figur Rachman melakukan jemput bola dan kunjungan ke rumah Ahli Waris dari korban kecelakaan di Jalan Sam’un Bakri tepatnya di Kp. Kaliwadas Kel. Lopang Kec. Serang Kota Serang, pada (6 Februari 2024)
Korban atas nama Khaeroji sebelum kejadian melaju dari arah Pasar Raumenuju Polsek Serang tiba di tempat kejadian diduga kurang konsentrasi saat hendak berbelok kekanan saat bersamaan dari arah yang sama atau belakang melaju kendaraan sepeda motor yang Identitasnya tidak diketahui sehingga terjatuh dan tertabrak. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka berat dievakuasi ke RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang lalu meninggal dunia saat mendapatkan perawatan.
Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja Cabang Banten Rangga Figur Rachman bergerak cepat melakukan survei ke rumah ahli waris, guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan untuk melengkapi persayaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan. Korban memiliki satu orang isteri dan tiga orang anak kandung, korban sehari-hari bekerja sebagai pengrajin oncom, laka lantas terjadi saat korban hendak pulang ke rumahIstri korban selaku ahli waris dari korban merasa terbantu atas kunjungan petugas Jasa Raharja kerumah duka.
Rangga Figur Rachman mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga,” Tutur Rangga.
Selain itu Petugas Jasa Raharja menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Kota Serang “mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan”.