Serang, faktasiber.com- Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas melibatkan dua kendaraan Honda Scoopy yang saling bertabrakan. Sepeda Motor Honda Scoopy No.Pol: A-3082-DW melaju dari arah Cinangka menuju arah Ciomas, tiba di tempat kejadian berbelok ke kanan saat bersamaan dari arah berlawanan melaju kendaraan sepeda motor Honda Scoopy No.Pol: A-3103-GD sehingga terjadi tabrakan. Peristiwa ,ini Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul13:30 Wib, di Jl.Raya Palka tepatnya di Kp.Kadubereum Ds.Kadubereum Kec.Padarincang Kabupaten Serang, Akibat dari kecelakaan tersebut kedua korban mendapatkan perawatan di RSUD Prov Banten dan korban atas nama Intan Binti Bustomi meninggal dunia selang beberapa jam saat perawatan, (Selasa, 5 Februari 2024)
Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Rangga Figur Rachman Jasa Raharja melakukan survey keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas. Layanan jemput bola ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan. Seperti diketahui, salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.
Pada saat survey Rangga bertemu dengan orang tua Korban yang menjadi hak Ahli Waris Santunan Jasa Raharja. Korban merupakan anak dari pasangan Bustomi dan Muanah, merupakan anak ketiga (3) dari 3 bersaudara yang berstatus belum menikah. Sebelum terjadi kecelakaan korban berpamitan hendak menjemput rekanya untuk belajar bersama. Rangga selaku petugas yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.’’Ucap Rangga.
“Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta, santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah.
Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui PT Jasa Raharja. Selanjutnya, Jasa Raharja tak pernah berhenti untuk selalu mengingatkan kepada pengguna jalan raya agar senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas. ‘’Jelas Rangga.