Tangerang, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Samsat Cikokol Cinthya Rouwena melakukan giat pendekatan serta sosialisasi aplikasi SIGNAL kepada para pengendara kendaraan bermotor di sekitar wilayah Jl. Daan Mogot, Tangerang. Dalam kegiatan ini, petugas Jasa Raharja menyampaikan tentang peraturan pemerintah UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 dan mensosialisasikan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) sekaligus Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas.

Untuk diketahui, aplikasi SIGNAL adalah platform penyelenggara proses layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital.

Petugas Jasa Raharja menjelaskan bahwa inovasi ini diharapkan dapat memberikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, maka tingkat kepatuhan administrasi pemilik kendaraan bermotor akan meningkat.

Menurut Kepala Jasa Raharja Tangerang Panji Artha, Jasa Raharja berusaha memberikan pemahaman dan motivasi kepada masyarakat agar patuh dan taat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta memahami manfaat dari pembayaran pajak kendaraan tersebut.
Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.” tutup Panji.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *