Tangerang, faktasiber.com – Duka mendalam menyelimuti keluarga Bapak Muhlis yang ditinggalkan anak perempuan kesayangannya yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Puspitek pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024.
Peristiwa itu terjadi ketika korban sepulang dari tempat kerjanya mengendarai sepeda motor dan bertabrakan dengan truk hingga menyebabkan korban meninggal dunia TKP.
Petugas Jasa Raharja Samsat Serpong Satya Wardhani, bergerak cepat menuju rumah duka yang berada di Jalan Baru Luk Kec Setu Tangerang Selatan dan diterima dengan baik oleh ayah korban. Kedatangan petugas Jasa Raharja tersebut untuk menyampaikan ucapan berduka cita sekaligus jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja dan menginformasikan jumlah santunan kematian yang diterima sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah ) sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI no.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp. 50,000,000 yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Keluarga korban sangat berterimakasih kepada Jasa Raharja karena telah membantu mempermudah proses pengajuan klaim santunan.
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha menyampaikan “Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk menyerahkan santunan korban meninggal dunia dan berharap dana tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan” Lebih lanjut ujar Panji, santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.” (03-03-2024)