Serang, faktasiber.com – Dalam Rangka Optimalisasi pendapatan, PT Jasa Raharja Cabang Banten, melakukan giat Uji Petik, ke Pemilik Mobil Angkutan Umum di Wilayah Kota Serang, Selain untuk mengoptimalkan pendapatan, juga untuk memberikan perlindungan dasar bagi setiap penumpang angkutan umum, pada (Selasa, 27 Februari 2024).

Uji Petik yang dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang Rangga Figur Rachman ini dalam rangka mengingatkan pemilik angkutan Umum masa laku SWDKLLJ dan IWKBU. Disamping itu petugas memberikan himbauan kepada para pemilik Angkutan Umum tersebut untuk selalu menertibkan administrasi kendaraan angkutan umum dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU)

Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja juga mensosialisasikan tentang peraturan pemerintah UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 dan sekaligus Pengurusan Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas.

Petugas Jasa Raharja Cabang banten menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.

Kepala Cabang Banten Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan angkutan umum perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Kota Serang.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *